Pelatihan: Pelatihan ketat
Kategori: Berjasa atau memiliki jasa.
Keterangan:
Maaf kalau salah
Jawaban:
Konsultan, dokter, dan pengacara berdasarkan tingkat pendidikan dan pelatihannya termasuk tenaga kerja terdidik dan terlatih.
Penjelasan:
Kualifikasi tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan dan pelatihannya :
1. Tenaga terdidik dan terlatih
Arsitek, dokter, pengacara, Konsultan, kontraktor, engineer dll
Memiliki keahlian dan ketrampilan setelah menyelesaikan jenjang pendidikan dan menyelesaikan program pelatihannya sebelum berpraktek profesi. Dibelakang namanya bisanya disematkan gelar pendidikannya.
2. Tenaga terlatih
Memiliki keahlian dan ketrampilan dibidang khusus tetapi tidak melalui jenjang pendidikan formal. Ada juga lembaga kursusnya walaupun tidak semuanya formal.
Pelukis, penari, mandor bangunan, tukang bangunan, tukang listrik, bengkel, artis, sopir, tukang ketik, penjahit, Tukang AC, Tukang Las dll
3. Tenaga tidak terdidik dan tidak terlatih
Memiliki ketrampilan tetapi tidak melalui pendidikan ataupun pelatihan.
Mengutamakan pekerjaan fisik. Buruh bangunan, Buruh angkut, Tukang sapu, Buruh Tani, Buruh Perkebunan dll
[answer.2.content]